Senin, 17 Mei 2010

JURNAL KULIAH KE-8 TANGGAL 11 MEI 2010

TEORI PEMBANGUNAN HUKUM (DEVELOPMENT THEORY OF LAW)
KAJIAN DAN PERSPEKTIF POLITIK
NONET & SELZNICK

Philippe Nonet
Karyanya adalah Administrative justice and law and Society in Transition

Philip Selznick, merupakan penulis terkenal di bidang teori organisasi, sosiologi hukum, dan administrasi public. Philip Selznick pernah belajar dan menjadi murid dari Robert K.Merton. Karya dari Selznick di antaranya adalah The Moral Commonwealth.

Hukum sebagai mekanisme pengintegrasi (teori dari Bredemeier)
Teori Bredemeier ini mengacu pada teori Parson.
Teori ini mengungkapkan :
Adaptasi (ekonomi) akan melalui proses pengintegrasian oleh system hukum (pengadilan), kemudian akan menghasilkan penataan kembali proses produksi dalam masyarakat.
Pengerjan tujuan (politik) melalui proses pengintegrasian oleh system hukum (pengadilan) kemudian akan menghasilkan legislasi dan konkretisasi tujuan-tujuan masyarakat.
Mempertahankan pola (budaya) melalui proses pengintegrasian oleh system hukum (pengadilan) kemudian menghasilkan keadilan.

Hukum dan Politik
Pendapat Daniel S.Lev, politik adalah lembaga yang primer dn hukum sebagai variable yang mengikuti (misalnya kehidupan Negara berkembang atau Negara bekas jajahan).

Tiga tipe hukum (terkait aspek politik) :
-Represif
-Otonom
-Responsif

Hukum Represif
­-Ditandai dengan adaptasi yang pasif dan oportunistik dari institusi-institusi hukum terhadap lingkungan sosial dan politik.
-Institusi hukum secara langsung dapat diakses oleh kekuatan politik
-Kriminalisasi adalah bentuk yang paling disukai sebagai alat control yang resmi.
-Tidak memperhatikan kepentingan yang diperintah.
Di Indonesia, pernah mengalami tipe hukum yang represif ini, yaitu pada tahun 1959-1998.

Represive law
Ends of law = ketertiban
Legitimacy = ketahanan sosial dan tujuan Negara
Rules = keras dan rinci, namun berlaku lemah terhadap si pembuat hukum
Reasoning = ad hoc, memudahkan mencapai tujuan dan bersifat particular
Discretion = sangat luas, oportunistik
Coercion = ekstensif, dibatasi secara lemah
Morality = moralitas komunal, moralisme hukum, “moralitas pembatasan”
Politics = hukum subordinate terhadap politik kekuasaan
Expectations of obedience = tanpa syarat, ketidaktaatan per se dihukum sebagai pembangkangan
Public Participation =pasif, kritik dilihat sebagai ketidakpastian

Autonomous Law
Tipe ini seolah-olah menjembatani dari tipe hukum represif kepada tipe hukum responsive.
Ends o law = legitimasi, yaitu untuk mencari keabsahan
Legitimacy = keadilan procedural, dalam tipe hukum otonom, apabila sesuatu sudah mengikuti prosedur maka sudah dirasa adil
Rules = Luas dan rinci, mengikat penguasa maupun yang dikuasai
Reasoning = sangat melekat pada otoritas legal, rentan terhadap formalisme dan legalisme
Discretion = dibatasi oleh peraturan delegasi yang sempit
Coercion = dikontrol oleh batasan-batasan hukum
Morality = moralitas kelembagaan, yakni dipenuhi dengan integritas proses hukum
Politics = hukum independent dari politik pemisahan kekuasaan
Expectations of obedience = penyimpangan peraturan yang dibenarkan, misalnya untuk menguji validitas undang-undang dari perintah
Public participation = akses dibatasi oleh prosedur baku, munculnya kritik atas hukum

Responsive law
Ends o law = kompetisi, untuk memberdayakan masyarakat
Legitimacy = keadilan substantif
Rules = subordinate dari prinsip dan kebijakan
Reasoning = purposif (berorientasi tujuan), pelunasan kompetensi kognitif
Discretion = Luas, tetapi tetap sesuai dengan tujuan
Coercion = pencarian positif bagi berbagai alternative, seperti intensif, system kewajiban yang mampu bertahan sendiri
Morality = Moralitas sipil “moralitas kerja sama”
Politics = terintegrasinya aspirasi hukum dari politik keterpaduan kekuasaan
Expectations of obedience = pembangkangan dilihat dari aspek bahaya substantive, dipandang sebagai gugatan terhadap legitimasi
Public participation = akses diperbesar dengan integrasi advokasi hukum dan sosial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar