Senin, 10 Mei 2010

Jurnal kuliah ke-7 tanggal 4 Mei 2010

Pluralisme Hukum Dalam Sosiologi Hukum

Indonesia merupakan negara dengan tingkat pluralisme hukum yang tinggi dikarenakan adanya berbagai golongan-golongan suku dan agama.
Pluralisme Hukum makin menjadi isu penting,karena:
- peninggalan produk hukum era hindia. Belanda yang belum tergantikan (belum ada regilasi baru yang dibuat lembaga negara indonesia)
- eksistensi hukum adat yang pada beberapa wilayah masih sangat kuat

- penerapan hukum syariah pada beberapa wilayah
- dampak arus transnasional.khusus dilapangan hukum ekonomi

- tidak adanya desain sistem hukum nasional indonesia. Ada gerakan perubahan pada tahun 1960-an
Contohnya: UUPA (UU No.5 Tahun 1960).

Selepas lahirnya UUPA lewat tumbangnya orde lama dengan munculnya rezim oiba pada tahun 1966 unifikasi kembali mencuat.
terdapat lembaga PROLEGNAS (Program Legislasi Nasional) yang berfungsi untuk membentuk cetak biru (blue print) nasional secara keutuhan untuk menyusun produk leglislasi nasional secara terpetakan serta sistematik.

Rechtsvacuum adalah kondisi yang dianggap tiada hukum yang atur, sehingga hukum tidak mampu memberi solusi.

Vigilante adalah
pihak-pihak yang mengatasi kekosongan semua ini (hukum negara). Hukum kita ini lebih lanjut banyak menerapkan prinsip gerakan sentripental( gerakan ke dalam) dimana unsur-unsur hukum asing dibiarkan masuk kedalam level Filter tertentu dari hukum nasional kita. baik itu melalui ratifikasi, lewat adopsi hukum asing, dan sebagainya.


*
Teori CHAOS oleh Charles Stampford (Orsoder of Law Theory)

Menurut teori ini, sistem hukum dikatakan sudah cair. teori tersebut dikemukakan oleh Charles sekitar tahun 1989.
hukum bukan realistas yang bisa diprodiksi,bukan juga sesuatu relasi yang seimbang. hukum baru bisa berkembang jikalau ada kajian atas pro dan kontra, inovasi, dan daya kritis. Berkisar pada 3 pertanyaan dasar yaitu:
1. apakah hukum adalah hukum negara, apakah aturan normatif lainnya juga hukum?
2. apakah pluralisme hukum merupakan konsep hukum memungkinkan analisis tentang

hubungan analistis komperatif?

3. apakah proses pluralistis hukum memungkinkan analistis tentang hubungan kekuasaan
diantara berbagai aturan hukum?

Pemerintah Hindia-Belanda pernah mencoba menerapkan unifikasi hukum tetapi gagal.

Menurut Mazhab, sejarah hukum merupakan produk sejarah, produk waktu, bukan produk negara sehingga tidak perlu dibuat.

Menurut pemikiran kaum Etatis bahwa hanya hukum negara yang layak disebut hukum.

* Konsep analistis komparatif dan konsep politik hukum

- Ada pengakuan sistem hukum negara,melahirkan:

1. Pluralisme negara menurut Wodman
2. Pluralisme relatif menurut Vanderlinden
3. Pluralisme lemah menurut Griffink

- Tidak tergantung pada pengakuan apapun, melahirkan:

1. Pluralisme dalam menurut Wodman

2. Pluralisme deskriptif menurut Vanderlinden

3. Pluralisme kuat menurut Griffink.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar