Jumat, 04 Juni 2010

JURNAL KULIAH KE-10 TANGGAL 1 JUNI 2010


- Hermeneutika menyatukan dua pola penalaran
- Pendapat Paul Ricoeur

Hukum tidak boleh dilihat secara tekstual saja, tetapi harus secara kontekstual juga.

Teori hermeneutika menyatukan dua pola penalaran, yaitu :
Analitis
- pemecahan kesatuan menjadi bagian-bagian
- deduktif
- gerakan sentrifugal (outwards moving)
Sintesis
- Penggabungan bagian-bagian menjadi satu kesatuan
- induktif
- gerakan sentripetal (inwards moving)

CRIME = Actus Reus + Mens Rea + Absence of a valid defence
Actus reus, merupakan sisi yuridis. Secara Objektif perilaku itu sudah diatur sebagai tindakan menyimpang baik secara hukum maupun moral. Berdasarkan teori HERMENEUTIKA, maka actus reus adalah sebagai teks.
Mens Rea dan absence of a Valid Defence adalah sebagai konteks. Kedua hal ini sebenarnya adalah kajian sosiologi.
Sesuai dengan teori hermeneutika, maka suatu perbuatan pidana itu tidak hanya memperhatikan actus reus saja, tetapi harus memperhatikan mens rea dan absence of a valid defence.

Benarkah sejarah itu alami?
Pendapat Paul Ricoeur (1913-2005) dapat dijadikan sebagai bahan renungan.

Paul Ricoeur dikenal sebagai pengemuka “filsafat ketegangan” (tensive philosophy).
Menurut pendapatnya, ada ketegangan antara manusia sebagai berikut :
-manusia sebagai makhluk fisik 9tunduk pada hukum biologis, alamiah)
-manusia sebagai makhluk berkehendak bebas
(dalam bukunya “Freedom & Nature”)
Juga ada ketegangan antara :
-waktu kosmologis (lampau, kini, yang akan datang)
-waktu manusia

Pendapat Paul ricoeur :
Semula masing-masing adalah peristiwa 9tindakan dan ucapan manusia) yang berdiri sendiri => ini adalah waktu manusia

Peristiwa-peristiwa itu bebas berhubungan kalau ada PLOT.
Plot ditentukan secara arbiter oleh “pengarangnya”.
Plot ini dibuat sedemikian “meyakinkan” supaya terkesan alamiah.
Rangkaian peristiwa menurut plot ini adalah narasi.
Sejarah terbentuk karena narasi.

Jadi PLOt merupakan sarana dalam narasi untuk mengubah waktu manusia (peristiwa yang direka pengarang) menjadi waktu kosmologis (seakan-akan terjadi secara alamiah).

Jadi “sejarah” adalah narasi yang disusun menurut plot pengarangnya.

Senin, 31 Mei 2010

JURNAL KULIAH KE-9 TANGGAL 25 MEI 2010

HERMENEUTIKA

Hermeneutika berasal dari kata Hermes. Hermes adalah nama dewa Yunani kuno.

Dari kata Hermes, lalu muncul suatu ilmu atau teori tentang bagaimana cara menafsirkan. Teori ini disebut hermeneutika.
Paul Scholten mengatakan : " Het recht is er, doch het moet worden gevonden " artinya hukum itu ada, tetapi masih harus ditemukan. Hukum masih harus ditemukan karena :
1. Tidak selamanya jelas, antara lain karena :
- ada kata yang bermakna ganda (ekuivok)
- ada perbedaan konteks antara saat aturan itu dibuat dan kondisi sekarang
- ada perbedaan pengertian antara satu aturan dengan aturan lainnya
jalan keluarnya yaitu melakukan interpretasi.
2. Tidak selalu tersedia. Aturannya memang belum dibuat.
jalan keluarnya dengan melakukan konstruksi.
Hermeneutika terkait dengan :
1. Teks (bahasa).Dapat diartikan sebagai interpretandum
2. Konteks (ruang dan waktu)
- ketika teks dibuat
- ketika teks ditafsirkan
3. Kepentingan. Dapat diartikan sebagai interpretator
- si pembuat teks pertama kali
- si penafsir terdahulu (audiens sebelumnya)
- si penafsir sekarang (audiens sekarang)
Interpretator adalah orang yang menginterpretasikan, dan objek yang diinterpretasikan disebut interpretandum. Antara interpretator dan interpretandum terdapat jurang pemisah. Kesenjangan inilah yang menjadi persoalan yang ingin dikaji oleh Hermeneutika.
Tokoh-tokoh utama Hermeneutika :
1. Friedrich schleiermacher (1768-1834)
-Pahami konteks kehidupan si penulis teks.
2. Wilhelm dilthey (1833-1911)
-Pahami konteks sejarah saat teks ditulis.
3. Martin Heidegger (1884-1976)
-sesuatu ada,dalam hubungannya dengan.
4. Hans-Georg Gadamer (1900-....)
-Konteks sejarah si penafsir berperan.
Keterangan : Tokoh pertama dan kedua lebih ke interpretandum, tokoh ke-3 bisa interpretandum bisa juga interpretator, dan tokoh ke-4 lebih ke interpretator.

Senin, 17 Mei 2010

JURNAL KULIAH KE-8 TANGGAL 11 MEI 2010

TEORI PEMBANGUNAN HUKUM (DEVELOPMENT THEORY OF LAW)
KAJIAN DAN PERSPEKTIF POLITIK
NONET & SELZNICK

Philippe Nonet
Karyanya adalah Administrative justice and law and Society in Transition

Philip Selznick, merupakan penulis terkenal di bidang teori organisasi, sosiologi hukum, dan administrasi public. Philip Selznick pernah belajar dan menjadi murid dari Robert K.Merton. Karya dari Selznick di antaranya adalah The Moral Commonwealth.

Hukum sebagai mekanisme pengintegrasi (teori dari Bredemeier)
Teori Bredemeier ini mengacu pada teori Parson.
Teori ini mengungkapkan :
Adaptasi (ekonomi) akan melalui proses pengintegrasian oleh system hukum (pengadilan), kemudian akan menghasilkan penataan kembali proses produksi dalam masyarakat.
Pengerjan tujuan (politik) melalui proses pengintegrasian oleh system hukum (pengadilan) kemudian akan menghasilkan legislasi dan konkretisasi tujuan-tujuan masyarakat.
Mempertahankan pola (budaya) melalui proses pengintegrasian oleh system hukum (pengadilan) kemudian menghasilkan keadilan.

Hukum dan Politik
Pendapat Daniel S.Lev, politik adalah lembaga yang primer dn hukum sebagai variable yang mengikuti (misalnya kehidupan Negara berkembang atau Negara bekas jajahan).

Tiga tipe hukum (terkait aspek politik) :
-Represif
-Otonom
-Responsif

Hukum Represif
­-Ditandai dengan adaptasi yang pasif dan oportunistik dari institusi-institusi hukum terhadap lingkungan sosial dan politik.
-Institusi hukum secara langsung dapat diakses oleh kekuatan politik
-Kriminalisasi adalah bentuk yang paling disukai sebagai alat control yang resmi.
-Tidak memperhatikan kepentingan yang diperintah.
Di Indonesia, pernah mengalami tipe hukum yang represif ini, yaitu pada tahun 1959-1998.

Represive law
Ends of law = ketertiban
Legitimacy = ketahanan sosial dan tujuan Negara
Rules = keras dan rinci, namun berlaku lemah terhadap si pembuat hukum
Reasoning = ad hoc, memudahkan mencapai tujuan dan bersifat particular
Discretion = sangat luas, oportunistik
Coercion = ekstensif, dibatasi secara lemah
Morality = moralitas komunal, moralisme hukum, “moralitas pembatasan”
Politics = hukum subordinate terhadap politik kekuasaan
Expectations of obedience = tanpa syarat, ketidaktaatan per se dihukum sebagai pembangkangan
Public Participation =pasif, kritik dilihat sebagai ketidakpastian

Autonomous Law
Tipe ini seolah-olah menjembatani dari tipe hukum represif kepada tipe hukum responsive.
Ends o law = legitimasi, yaitu untuk mencari keabsahan
Legitimacy = keadilan procedural, dalam tipe hukum otonom, apabila sesuatu sudah mengikuti prosedur maka sudah dirasa adil
Rules = Luas dan rinci, mengikat penguasa maupun yang dikuasai
Reasoning = sangat melekat pada otoritas legal, rentan terhadap formalisme dan legalisme
Discretion = dibatasi oleh peraturan delegasi yang sempit
Coercion = dikontrol oleh batasan-batasan hukum
Morality = moralitas kelembagaan, yakni dipenuhi dengan integritas proses hukum
Politics = hukum independent dari politik pemisahan kekuasaan
Expectations of obedience = penyimpangan peraturan yang dibenarkan, misalnya untuk menguji validitas undang-undang dari perintah
Public participation = akses dibatasi oleh prosedur baku, munculnya kritik atas hukum

Responsive law
Ends o law = kompetisi, untuk memberdayakan masyarakat
Legitimacy = keadilan substantif
Rules = subordinate dari prinsip dan kebijakan
Reasoning = purposif (berorientasi tujuan), pelunasan kompetensi kognitif
Discretion = Luas, tetapi tetap sesuai dengan tujuan
Coercion = pencarian positif bagi berbagai alternative, seperti intensif, system kewajiban yang mampu bertahan sendiri
Morality = Moralitas sipil “moralitas kerja sama”
Politics = terintegrasinya aspirasi hukum dari politik keterpaduan kekuasaan
Expectations of obedience = pembangkangan dilihat dari aspek bahaya substantive, dipandang sebagai gugatan terhadap legitimasi
Public participation = akses diperbesar dengan integrasi advokasi hukum dan sosial

Senin, 10 Mei 2010

Jurnal kuliah ke-7 tanggal 4 Mei 2010

Pluralisme Hukum Dalam Sosiologi Hukum

Indonesia merupakan negara dengan tingkat pluralisme hukum yang tinggi dikarenakan adanya berbagai golongan-golongan suku dan agama.
Pluralisme Hukum makin menjadi isu penting,karena:
- peninggalan produk hukum era hindia. Belanda yang belum tergantikan (belum ada regilasi baru yang dibuat lembaga negara indonesia)
- eksistensi hukum adat yang pada beberapa wilayah masih sangat kuat

- penerapan hukum syariah pada beberapa wilayah
- dampak arus transnasional.khusus dilapangan hukum ekonomi

- tidak adanya desain sistem hukum nasional indonesia. Ada gerakan perubahan pada tahun 1960-an
Contohnya: UUPA (UU No.5 Tahun 1960).

Selepas lahirnya UUPA lewat tumbangnya orde lama dengan munculnya rezim oiba pada tahun 1966 unifikasi kembali mencuat.
terdapat lembaga PROLEGNAS (Program Legislasi Nasional) yang berfungsi untuk membentuk cetak biru (blue print) nasional secara keutuhan untuk menyusun produk leglislasi nasional secara terpetakan serta sistematik.

Rechtsvacuum adalah kondisi yang dianggap tiada hukum yang atur, sehingga hukum tidak mampu memberi solusi.

Vigilante adalah
pihak-pihak yang mengatasi kekosongan semua ini (hukum negara). Hukum kita ini lebih lanjut banyak menerapkan prinsip gerakan sentripental( gerakan ke dalam) dimana unsur-unsur hukum asing dibiarkan masuk kedalam level Filter tertentu dari hukum nasional kita. baik itu melalui ratifikasi, lewat adopsi hukum asing, dan sebagainya.


*
Teori CHAOS oleh Charles Stampford (Orsoder of Law Theory)

Menurut teori ini, sistem hukum dikatakan sudah cair. teori tersebut dikemukakan oleh Charles sekitar tahun 1989.
hukum bukan realistas yang bisa diprodiksi,bukan juga sesuatu relasi yang seimbang. hukum baru bisa berkembang jikalau ada kajian atas pro dan kontra, inovasi, dan daya kritis. Berkisar pada 3 pertanyaan dasar yaitu:
1. apakah hukum adalah hukum negara, apakah aturan normatif lainnya juga hukum?
2. apakah pluralisme hukum merupakan konsep hukum memungkinkan analisis tentang

hubungan analistis komperatif?

3. apakah proses pluralistis hukum memungkinkan analistis tentang hubungan kekuasaan
diantara berbagai aturan hukum?

Pemerintah Hindia-Belanda pernah mencoba menerapkan unifikasi hukum tetapi gagal.

Menurut Mazhab, sejarah hukum merupakan produk sejarah, produk waktu, bukan produk negara sehingga tidak perlu dibuat.

Menurut pemikiran kaum Etatis bahwa hanya hukum negara yang layak disebut hukum.

* Konsep analistis komparatif dan konsep politik hukum

- Ada pengakuan sistem hukum negara,melahirkan:

1. Pluralisme negara menurut Wodman
2. Pluralisme relatif menurut Vanderlinden
3. Pluralisme lemah menurut Griffink

- Tidak tergantung pada pengakuan apapun, melahirkan:

1. Pluralisme dalam menurut Wodman

2. Pluralisme deskriptif menurut Vanderlinden

3. Pluralisme kuat menurut Griffink.

Jurnal kuliah ke-6 tanggal 27 Maret 2010

CLS ( Critical Legal Studies)
* Latar Belakang CLS
Di Amerika Serikat, CLS lahir sekitar tahun 1977 dalam pertemuan di Madison.
Penggagasannya yaitu:

- akademis pejuang hak-hak sipil (buruh,anak-anak)

- aktivis anti perang Vietnam (1960-1970)

- ilmuan yang tertarik pada kritik Marxis atas struktur sosial

- praktisi hukum dibidang advokasi publik

Mereka sepakat hukum sering dipakai untuk melegitimasi kepentingan hukum tertentu. Hukum yang ada seringkali merupakan hasil kompromi antara politis dengan pengusaha.
Pro buruh terdapat agenda tersembunyi dalam tiap undang-undang. penuh kecolasan,ada pesan-pesan sponsor. perlunya kecurigaan terhadap setiap produk regulasi. CLS mengajari untuk mencurigai setiap undang-undang.

* Latar Belakang
Roberto Ungera teori "masyarakat pasca liberal" terjadi pergeseran prinsip bernegara pada abad ke-20. penyebab terjadinya pergeseran prinsip bernegara terhadap pemikir kaum liberalis dan sosialis. Hukum memainkan peran berbeda karena:
1. Jumlah peraturan dan praktisi makin banyak
2. Dalam pasca liberal negara justru makin intervensionis.

3. Hakim menerapkan standar terbuka.


* Dasar pemikiran CLS
1. hukum adalah produk politik

2. aturan hukum adalah aturan politik
3. politik terkait kekuasaan
4. aturan hukum merupakan aturan dari siapa yang berkuasa
5. tidak ada
the rule of law, tetapi yang ada the political law.
Ada 2 tradisi yang tidak disukai CLS yaitu :
1. Rule of law

2. Legal reasoning (penalaran hukum)

1. Rule of law
Jaminan bagi kekuasaan individual dan kesamaan kedudukan di hadapan hukum (tapi
kenyataannya tidak seperti itu).

2. Legal reasoning
* konflik yang diajukan terhadap pandangan kaum liberal yaitu :

1. kritik terhadap hak (dari relovansi dengan kritik terhadap rule of law)

2. kritik terhadap pendidikan hukum (dari kritik terhadap legal reasoning)
.

- kritik terhadap hak Menurut teori liberal tidak ada kontradiksi antara kepentingan sosial dan individu, sedangkan menurut CLS menyatakan adanya kontradiksi fundamental. namun Crits mengkritik semua itu,karena adanya ketidakseimbangan gender,sistem sosial dan karena adanya pendidikan.

Sabtu, 08 Mei 2010

JURNAL KULIAH KE-5 TANGGAL 6 APRIL 2010


Tatanan Sosial dan Pengendalian Sosial
Perbedaan sosiologi makro dan mikro
- Sosiologi mikro mempelajari situasi
- Sosiologi makro mempelajari struktur
Menurut Ralph Linton, struktur sosial memiliki 2 konsep penting
- status (a collection of rights and duties)
contoh : hak dan kewajiban dosen adalah….
- peranan (the dynamic aspect of status)
contoh : untuk melaksanakan hak dan kewajiban itu, dosen mengajar dengan cara…

Menurut Linton, status sosial dapat dibedakan menjadi :
-status yang diperoleh (ascribed status) : tertutup
-status yang diraih 9achieved status) : terbuka
Menurut Robert K. Merton, seseorang tidak hanya memiliki 1 status saja, sehingga berakibat ada banyak peranan pula.

Pranata sosial (institusi sosial)
Sekumpulan status dan peranan yang berjalan stabil dan karenan mampu memenuhi kebutuhan anggota-anggotanya disebut pranata sosial. Jadi pranata terdiri dari seperangkat aturan yang terlembagakan (institutionalized), dengan cirri-ciri :
diterima oleh sejumlah besar anggota system sosial itu
diinternalisasikan (internalized)
diwajibkam (dengan sanksi atas pelanggarannya)
catatan:
pranata sosial adalah suatu sistem tata kelakuan yang mengatur perilaku dan hubungan antara anggota masyarakat agar hidup aman, tenteram dan harmonis. Dengan bahasa sehari-hari kita sebut “aturan main/cara main”. Jadi peranan pranata sosial sebagai pedoman kita berperilaku supaya terjadi keseimbangan sosial

Pengertian masyarakat
Menurut Marion Levy (1965)
-masyarakat harus mampu bertahan melebihi masa hidup seorang individu
-rekrutmen seluruh/sebagian anggotanya melalui reproduksi
-kesetiaan pada suatu “system tindakan utama bersama”
-adanya system tindakan utama yang bersifat swasembada
Menurut Talcott Parsons (1968)
-bersifat swasembada
-melebihi masa hidup individu normal
-merekrut anggota secara reproduksi biologis
-melakukan sosialisasi terhadap generasi berikutnya
Menurut Edwars Snils
-self-sufficiency
-self-regulation
-self-generation

Pengendalian Sosial
Emile Durkheim pernah menyebut tentang fakta sosial, yaitu kekuatan paksaan dari luar individu. Fakta sosial ini mengendalikan perilaku individu-individu. Fakta sosial yang paling kuat daya paksanya adalah hukum. Peter L. Berger & Brigitte Berger (1981) mengartikan pengendalian sosial sebagai “various means used by a society to bring recalcitrant members back into line”, yaitu aneka cara yang digunakan masyarakat untuk menertibkan anggotanya yang membangkang.
Joseph S.Roucek (1965) menyatakan pengendalian sosial sebagai “a collective term for those processes, planned or unplanned, by which individuals are taught, persuaded, or complied to conform to the usages and life-values of groups”, yaitu istilah kolektif yang mengacu pada proses terencana atau tidak terencana tatkala individu diajarkan, dibujuk, atau dipaksa menyesuaikan diri pada kebiasaan dan nilai hidup kelompok.
Jika Berger mendefinisikan pengendalian sosial terbatas pada mereka yang membangkang, maka Roucek mendefinisikan pengendalian sosial ditujukan pada semua proses sosialisasi.
Hukum dapat dipakai untuk sarana pengendalian sosial ditandai dengan pemberian kewenangan bagi Negara untuk melakukan paksaan fisik. Mekanisme pengendalian sosial lainnya :
membayar ganti rugi/denda
mencopot dari jabatan
mengucilkan dari pergaulan
mempermalukan di depan umum, dll.
Catatan:
Social control atau pengendalian sosial adalah sesuatu yang nyata dilakukan oleh masyarakat sebagai bentuk upaya untuk menciptakan kondisi yang mereka inginkan. Ada beberapa pendapat tentang definisi pengendalian sosial, antara lain:
Astrid S. Susanto
mengemukakan, bahwa pengendalian sosial adalah kontrol yang bersifat psikologis dan nonfisik karena merupakan “tekanan mental” terhadap individu sehingga individu akan bersikap dan bertindak sesuai dengan penilaian dalam kelompok tersebut.
Karel Veeger
mendefinisikan pengendalian sosial sebagai kelanjutan dari proses sosialisasi dan berhubungan dengan cara-cara dan metode-metode yang dipergunakan untuk mendorong seseorang agar berperilaku selaras dengan kehendak kelompok atau masyarakat, yang jika dijalankan secara efektif, perilaku individu akan konsisten dengan tipe perilaku yang diharapkan. Secara umum dapat disimpulkan bahwa upaya untuk mewujudkan kondisi seimbang didalam masyarakat disebut pengendalian sosial
CARA DAN BENTUK PENGENDALIAN SOSIAL
Robert M.Z Lawang mengemukakan beberapa cara dan bentuk pengendalian sosial yang biasanya dilakukan orang dalam suatu masyarakat untuk mengontrol perilaku orang lain yang menyimpang, antara lain:
1. Desas-desus
(Gosip), yaitu “kabar burung” atau “kabar angin” yang kebenarannya sulit dipercaya. Namun dalam masyarakat pengendalian sosial ini sering terjadi. Gosip sebagai bentuk pengendalian sosial yang diyakini masyarakat mampu untuk membuat pelaku pelanggaran sadar akan perbuatannya dan kembali pada perilaku yang sesuai dengan nilai dan norma dalam masyarakat. Gosip kadang dipakai sebagai alat untuk mengangkat popularitas seseorang, misalnya artis, pejabat, dsb
2. Kekerasan Fisik
dilakukan sebagai alternatif terakhir dari pengendalian sosial, apabila alternatif lain sudah tidak dapat dilakukan. Namun banyak kejadian, perlakuan ini terjadi tanpa melakukan bentuk pengendalian sosial lain terlebih dahulu. Contoh:
Seorang bapak memukul anaknya karena membantah dan berani kepada orang tua.
Rumah dukun santet dibakar.
Petugas keamanan menembak perusuh tanpa tembakan peringatan terlebih dahulu.
3. Hukuman (Punishment)
adalah sanksi negatif yang diberikan kepada pelaku pelanggaran tertulis maupun tidak tertulis. Pada lembaga formal diberikan oleh Pengadilan, pada lembaga non formal oleh Lembaga Adat.
4. Intimidasi
,yaitu berhubungan dengan segala hal yang membuat pelaku menjadi takut sehingga ia mengakui perbuatannya. Intimidasi biasanya berupa ancaman, misalnya: penetapan hukuman mati bagi pengedar narkoba merupakan ancaman agar tidak ada lagi yang berani mengedarkan narkoba.
5. Ostratisme
, yaitu pengendalian dengan cara pengucilan. Hal ini dilakukan agar orang menyadari perbuatannya sehingga ia bisa berbaur kembali dengan orang lain. Misalnya, anak yang sombong dikucilkan dan dijauhi oleh teman-temannya

Senin, 03 Mei 2010

Jurnal kuliah ke-4

Empat Teori Penting Dalam Sosiologi

1. Teori Struktural Fungsional

    Teori ini dikemukakan oleh Emile Durkheim, Talcott Parsons, Kingsley Davis, dan Robert K.Merton. Teori ini memandang masyarakat itu terdiri dari 1 struktural yang sistematis.Dalam teori ini supra( golongan yang berkuasa) yang menentukan infra( golongan yang di bawah).Teori ini menganggap bahwa kita mempunyai fungsi masing-masing dalam struktur itu, sehingga tidak ada satupun unsur yang tidak berfungsi dari struktur-struktur itu. Inti dari teori ini adalah ingin hidup seimbang, harmonis.

2. Teori Konflik

     Teori ini dikemukakan oleh Karl Marx, C. Wright Mills, Tom B. Bottomore, Ralf Dahrendorf, Randall Collins, dan Richard P. Appelbaum. Dalam teori ini infra yang menentukan supra. Teori konflik berkeyakinan bahwa konflik itu tidak selalu jelek. Jonathan H. Turner mengatakan bahwa konflik tidak selalu berujung pada kehancuran sistem, namun justru bisa memperkuat sistem baik secara keseluruhan maupun bagian-bagian tertentu.

3. Teori Interaksi Simbolik

     Teori ini dikemukakan oleh Georg Herbert Mead, Manford H. Kuhn, Herbert Blumer, Ralp H. Turner, Howard S. Becker, Norman K. Denzin, dan J. Ter Hiede. Sebagai mahluk sosial, manusia berinteraksi dan berkomunikasi dengan menggunakan simbol-simbol tertentu. Namun, simbol-simbol itu tidak hanya untuk kepentingan antar-pribadi, melainkan juga untuk keperluan pribadi. Menurut teori simbolik, yang berinteraksi itu bukanlah manusia dengan manusia, melainkan antara simbol dengan simbol. Berpikir menggunakan simbol, berbuat juga dengan simbol.

4. Teori Pertukaran Sosial

     Teori ini dikemukakan oleh Peter Michael Blau, James S. Coleman, George C. Homans, dan Peter P. Ekeh. Teori ini berpendapat bahwa manusia adalah mahluk yang penuh pamrih. Setiap orang ingin mendapatkan keuntungan dari hubungannya dengan orang lain. Pertukaran sosial tidak sama dengan pertukaran ekonomi. Pada pertukaran sosial terjadi pertukaran harapan, sedangkan pada pertukaran ekonomi terjadi pertukaran kewajiban.

Keempat teori ini menjelaskan bagaimana terjadinya pola perilaku dan apa sebab pola perilaku tersebut dilaksanakan orang.

 

    

Senin, 29 Maret 2010

JURNAL KULIAH KE-3 TANGGAL 23 MARET 2010

PROSES SOSIAL
Objek sosiologi sebenarnya membicarakan proses sosial (segi dinamis) dan struktur sosial (segi statis).
Proses sosial adalah cara berhubungan timbale balik (saling mempengaruhi) di antara individu/kelompok. Proses sosial ini mendorong munculnya perubahan sosial. Bentuk-bentuk (pola) hubungan ini disebut interaksi sosial.

Bentuk-bentuk interaksi sosial
1. ASOSIATIF
ko-operasi (kerjasama)
akomodasi
asimilasi
akulturasi
2. DISASOSIATIF
kompetisi (persaingan)
kontravensi
konflik (pertikaian)

ASOSIATIF
o KO-OPERASI
Timbul karena ada orientasi individu yang sesuai dengan kelompoknya (in group), ada kepentingan yang sama (sama-sama membutuhkan sesuatu)
Tiga bentuk ko-operasi
1) bargaining : keja sama saling bertukar barang/jasa
2) co-optation : kerja sama dengan menerima nilai/unsure baru dari pihak yang lebih kuat posisi tawarnya
3) coalition : kerja sama dari beberapa pihak yang sebenarnya berbeda karakter/struktur organisasi, namun memiliki tujuan yang sama
catatan : ko-operasi terjadi karena ada in group feeling yang sama yang menimbulkan rasa kecocokan sehingga dapat bekerja sama.
Bargaining pada umumnya terjadi pada pola equal, tapi hal ini tidak harus. Ada pola yang tidak equal tetapi berusaha diequalkan, disebut co-optation.
Contoh co-optation : jasa pengiriman barang, ada ketentuan bahwa apabila barangnya hilang maka akan diganti dengan 10 kali ongkos kirim, tetapi ketentuan seperti ini tidak pernah ditanyakan kesepakatannya kepada kita, jadi kita hanya bisa menerima ketentuan ini karena posisi tawar kita lemah
o AKOMODASI
Timbul karena para pihak berusaha untuk mencapai titik keseimbangan (equilibrium).
bentuk akomodasi :
1) Toleration : ada pihak yang untuk sementara menghindar
2) Coercion : pihak yang lemah terpaksa menerima (misalnya perbudakan)
3) Compromise : para pihak saling menurunkan tuntutannya (konsesi)
4) Adjudication : melali pengadilan
5) Arbitration
6) Mediation
7) Conciliation
8) Stalemate : para pihak berhenti konflik karena terjadi deadlock (cold-war)
Catatan : arbitration, mediation, conciliation merupakan berntuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau yang dikenal sebagai ADR (Alternatif Dispute Resolution).
Pada Conciliation, seorang konsiliator bertindak pasif, hanya sebagai penyedia forum, tetapi tidak ikut campur dalam masalah.
Pada Mediatoin, mediator lebih aktif dari konsiliator, aktif berusaha menjembatani proses menyelesaikan masalah, tetapi pasif/tidak ikut dalam pengambilan putusan akhir.
Pada arbitration, arbiter sangat aktif, sudah seperti hakim (hakim swasta), arbiter aktif dalam proses dan juga yang membuat putusan akhir.
o ASIMILASI
Timbul karena satu pihak mengidentifikasikan dirinya sama dengan pihak lain yang lebih dominant (meleburkan diri)
Faktor yang mempercepat terjadinya asimilasi :
1) Toleransi : harus dimiliki oleh pihak yang kurang dominant
2) Sikap membuka diri bagi orang asing : dari pihak yang dominant
3) Kesamaan tingkat kesejahteraan
4) Persamaan budaya (agama, bahasa, adat istiadat, dll)
5) Persamaan cirri fisik
6) Perkawinan campuran(amalgamasi)
7) Ada musuh bersama
8) Dukungan kondusif dari pemerintah
Catatan :
Faktor yang dapat menjadi penghalang terjadinya asimilasi :
-Terisolasinya kehidupan suatu golongan tertentudalam masyarakat (golongan minoritas)
-Kurangnya pengetahuan mengenai kebudayaan yang dihadapi
-Perasaan takut terhadap kekuatan suatu kebudayaan yang dihadapi
-Perasaan bahwa suatu kebudayaan golongan atau kelompok tertentu lebih tinggi daripada kebudayaan golongan atau kelompok lainnya (adanya sikap superior)
-Perbedaan warna kulit atau cirri-ciri badaniah
-Adanya in-group feeling yang kuat
-Terganggunya golongan minoritas oleh golongan yang berkuasa
-Adanya factor perbedaan kepentingan yang ditambah dengan pertentangan-pertentangan pribadi
o AKULTURASI
Timbul karena beberapa pihak saling membuka diri sehingga ada unsure kebudayaan yang saling bertukar dan diterma penuh sebagai adapt istiadat yang baru.
Catatan : pada akulturasi, unsure asing masing terlihat

DISASOSIATIF
o KOMPETISI
Timbul karena ada perbedaan kepentingan di antara beberapa pihak, sehingga mereka saling berlomba memperebutkan satu posisi tertentu, baik yang pribadi maupun kelompok.
Contoh : persaingan antar sesama mahasiswa, pelaku usaha, parpol.
Catatan : Hukum menganjurkan kompetisi yang fair bahkan mengharuskan, tidak boleh adanya anti persaingan/praktek monopoli.
Beberapa fungsi positif kompetisi:
-Pendorong bagi masyarakat untuk terus mencapai tahap kemajuan yang makin tinggi
-Memusatkan perhatian dan pikiran, tenaga dan sarana manusia untuk mencapai hasil yang lebih baik daripada hasil yang telah dicapai pada masa kini, bahkan hasil terbaik di antara orang-orang lain
-Merangsang kreativitas untuk selalu membuat penemuan baru
Efek negative yang timbul dari kompetisi:
-Dari sudut etika, tindakan destruktif yang hendak menyingkirkan orang-orang lemah dari masyarakat, dipermasalahkan secara serius nilai moralnya
-Jika tidak dikontrol dapat mengakibatkan bentrokan dalam masyarakat
o KONTRAVENSI
Timbul karena adanya perbedaan pemahaman/pandangan pada satu pihak terhadap pihak lain sehingga muncul sikap dan/atau perilaku menentang (namun belum sampai tahap menggunakan kekerasan).
Contoh : kontravensi karena tradisi (diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya), kontravensi menyangkut perbedaan gender, kontravensi di bidang politik
Catatan :
Menurut Leopold von Wiese dan Howard Backer dalam Soekanto (1982), ada lima bentuk kontravensi, yaitu :
-umumnya meliputi perbuatan-perbuatan seperti penolakan, keengganan, perlawanan, perbuatan menghalang-halangi, protes, gangguan-gangguan, perbuatan kekerasan dan mengacaukan rencana pihak lain
-Bentuk yang sederhana seperti menyangkal pernyataan orang lain di depan umum, memaki-maki melalui surat-surat selebaran, mencerca, memfitnah, melemparkan beban pembuktian kepada pihak lain, dsb
-Bentuk yang intensif, meliputi penghasutan, menyebarkan desas-desus, mengecewakan pihak lain, dst
-Bentuk yang rahasia, seperti mengumumkan rahasia pihak lain, berkhianat, dst
-Bentuk yang taktis, misalnya mengejutkan lawan, mengganggu atau membingungkan pihak lain. Contoh : memaksa pihak lain menyesuaikan diri dengan kekerasan, provokasi, intimidasi, dst.
o KONFLIK
Timbul karena para pihak berusaha untuk mencapai tujuan masing-masing dengan cara saling menentang pihak lawan dengan cara memberi ancaman dan/atau menggunakan kekerasan.
Contoh :konflik pribadi, konflik rasial, konflik kasta/kelas sosial, konflik internasional (antara lain perang terbuka).
Catatan :
Akibat-akibat bentuk pertentangan, adalah :
-Meningkatnya rasa solidaritas in-group
-Goyah dan retaknya persatuan kelompok
-Perubahan kepribadian para individu
-Hancurnya harta benda dan jatuhnya korban manusia

Senin, 22 Maret 2010

JURNAL KULIAH KE-2 TANGGAL 25 MARET 2010

FAKTA SOSIAL DAN TINDAKAN SOSIAL
Apabila saya atau kelompok berbuat karena dipengaruhi, maka ini merupakan fakta social. Perbuatan dipengaruhi ini dikatakan sebagai fakta social karena perbuatannya seolah-olah hanya menerima.
Apabila saya atau kelompok berbuat untuk mempengaruhi, maka dikatakan tindakan social.
Pada dasarnya anak kecil labih cenderung melakukan fakta social, karena anak-anak sedang dalam proses imitasi/meniru. Semakin dewasa makan perbuatan yang dilakukan lebih kea rah tindakan social, yaitu untuk mempengaruhi.

FAKTA SOSIAL
Emile Durkheim melakukan penelitian mengenai fakta social. Dalam The Division of Labor in Society, Durkheim mengungkapkan pembagian jenis-jenis pekerjaan (spesialisasi) seperti di bidang politik, ekonomi, hukum, kesenian, dll, adalah di luar kehendak individu. Jadi manusia individual tinggal mengikutinya sebagai fakta social. Sebagai contoh, pada saat mendaftar kuliah, kita hanya bisa memilih jurusan yang sudah ada, seperti ekonomi, hukum, psikologi, dll. Kita tidak bisa mendaftar untuk jurusan yang belum dibuat, seperti jurusan ilmu perdukunan. Maka pemilihan jurusan ini sebagai fakta social, kita dipengaruhi oleh jurusan yang ada.
Dalam Suicide, Durkheim mengungkap persoalan bunuh diri yang terkait dengan kekuatan-kekuatan di luar pelaku yang mengendalikannya. Jadi bunuh diri di sini merupakan contoh fakta social karena orang melakukan bunuh diri karena dipengaruhi oleh kekuatan di luar dirinya. Beberapa jenis bunuh diri yang diungkap Durkheim adalah:
- jenis “altruistic suicide”, terjadi pada anggota kelompok masyarakat yang integrative. Misalnya pada kasus Bom Bali. Orang yang melakukan bom bunuh diri ini melakukan bunuh diri karena beranggapan akan dianggap sebagai pahlawan atau berpikir akan masuk surga.
- Jenis “egoistic suicide”, terjadi pada anggota kelompok masyarakat yang disintegratif (masa krisis). Jenis bunuh diri ini biasanya terjadi karena ada masa kekacauan. Misalnya orang yang bunuh diri karena adanya resesi.
- Jenis “anomic suicide” terjadi pada individu yang anggota kelompok masyarakat yang kehilangan perhatian kelompoknya. Misalnya, seorang anak yang mendapatkan tekanan dari keluarganya pada saat ujian, tapi ternyata anak tersebut tidak lulus dan keluarganya menumpahkan kekcewaannya pada anak itu. Maka anak itu melakukan bunuh diri.

SOLIDARITAS SOSIAL
Fakta social berupa pengaruh eksternal pada hakikatnya terdiri dari nilai dan norma (yang mengajarkan manusia untuk hidup teratur dan terstruktur). Kehidupan social manusia dan eksistensi keteraturan social dalam masyarakat itulah yang disebut solidaritas social. Solidaritas social ini yang merekatkan masyarakat, sedangkan yang menjaganya adalah norma social. Ada dua jenis solidaritas social, yaitu mekanis dan organis.
MEKANIS = Fakta social lebih kuat berpengaruh, biasanya pada masyarakat kurang modern. Ciri-cirinya :
1. Pembagian kerja rendah (ketergantungan antar profesi rendah). Misalnya pada daerah yang belum maju, pembuatan tas dari proses membuat pola, menjahit, pemasangan kancing dilakukan oleh satu orang saja sehingga ketergantungan antar profesi rendah.
2. Kasadaran kolektif kuat (tradisi)
3. Didominasi hukum represif, hal ini karena adanya system komando. Misalnya yang memgang kekuasaan adalah kepala adat
4. Individualitas rendah.
5. consensus terhadap pola normative
6. Keterlibatan masa dalam penghukuman. Misalnya di suatu desa, apabila ada yang menuuri ayam, yang menghakimi adalah masa secara bersama-sama.
7. Primitif pedesaan
Contoh : perilaku bunuh diri altruistic.
ORGANIS = pada masyarakat yang lebih modern. Ciri-cirinya adalah :
1. Pembagian kerja tinggi (ketergantungan profesi tinggi).Misal : di pabrik tas ada bagian pembuat pola, pemasangan kancing yang dilakukan oleh bagian yang berbeda. Apabila salah satu bagian tidak ada, maka sulit untuk bagian lain menyelesaikan pembuatan tas. Maka disini mencerminkan adanya ketergantungan yang tinggi antar profesi.
2. Kesadaran kolektif rendah (spesialisasi).
3. Dominasi hukum resitutif (menyembuhkan/memulihkan)
4. Individualitas tinggi
5. Konsensus pada nilai abstrak
6. Penghukuman hanya oleh badan formil, tidak seperti pada cirri mekanis yang penghukumannya oleh massa, pada cirri yang organis massa tidak mempunyai kewenangan untuk menghukum atau main hakim sendiri. Misalnya yang boleh menilang adalah Polisi Lalu Lintas.
7. Industri perkotaan
Contoh : Perilaku bunuh diri egois dan anomis.

TINDAKAN SOSIAL
Tindakan social adalah perilaku manusia yang dijalankan karena terkait dengan orang lain. Contoh : bunuh diri karena putus cinta dan dilakukan untuk “menghukum” bekas pacar. Perilaku ini dikatakan sebagai tindakan social karena dilakukan untuk mempengaruhi pacarnya, misalnya dengan mengatakan bahwa ia akan bunuh diri dan menghantui pacarnya sehingga pacarnya merasa ketakutan dan merasa bersalah.
Menurut Max Weber, ada 4 tipe tindakan social, yaitu :
Tradisional = saya melakukan ini karena saya selalu melakukannya (sudah menjadi tradisi/kebiasaan). Misalnya ada orang yang menulis dengan tangan kiri karena sudah menjadi kebiasaan dari kecil.
Afektif = karena apa boleh buat, saya harus lakukan! (karena merupakan jalan satu-satunya). Misalnya orang yang terjun ke dalam sungai ketika dikejar oleh sekawanan perampok karena hanya dengan melompat satu-satunya jalan agar ia bisa meloloskan diri.
Rasionalitas nilai = karena setahu saya yang paling baik adalah melakukan ini (berorientasi nilai). Misalnya orang yang rajin berolahraga karena olahraga itu baik untuk kesehatan.
Rasionalitas instrumental = karena yang paling efisien untuk mencapai tujuan adalah dengan cara ini (berorientasi tujuan). Misalnya mengadakan pertunjukan musik untuk menggalang dana karena dengan cara ini yang merupakan cara paling efektif.
Suatu tindakan social dapat mencerminkan salah satu tipe di atas atau bahkan mencerminkan keseluruhan tipe tersebut.

Dalam masyarakat ada ketidaksetaraan antar kelas, kelas yang lebih tinggi mendominasi kelas yang lebih rendah. Ada kemungkinan suatu tindakan social dilakukan oleh orang yang berada pada kelas yang lebih tinggi, sedangkan perbuatan orang yang berada pada kelas lebih rendah merupakan fakta social. Jadi keadaan orang yang dipengaruhi itu karena keadaan, walaupun sebenarnya orang tersebut ingin melakukan sesuatu yang bersifat mempengaruhi namun karena kelasnya tidak bisa mendominasi.
Dominasi (kekuasaan) tidak selalu merugikan. Dominasi yang diakui adalah kewenangan (otoritas).

JURNAL KULIAN KE-1 TANGGAL 9 MARET 2010

PENGERTIAN DAN OBJEK SOSIOLOGI
Istilah SOSIOLOGI berasal dari Auguste Comte dalam bukunya “Course de Philosophie Positive”. Secara harfiah, sosiologi berasal dari dua kata, yaitu
-socius yang berarti teman atau kawan(dapat juga diartikan sebagai pergaulan hidup manusia atau masyarakat)
-logos yang berarti ilmu.

Objek materi dari sosiologi adalah kehidupan social manusia dan gejala serta proses hubungan antar manusia yang mempengaruhi kesatuan hidup manusia.

Objek formal dari sosiologi adalah :
Pengertian terhadap lingkungan social manusia dalam kehidupan sehari-hari
Meningkatkan kehidupan masyarakat yang serasi
Meningkatkan kerjasama antar manusia

POKOK KAJIAN SOSIOLOGI
Menurut Pitirim Sorokin adalah hubungan timbal balik aneka gejala social, hubungan timbal balik gejala social dengan nonsosial.
Menurut Roucek &Warren adalah hubungan antar manusia di dalam kelompok.
Menurut S.Soemardjan & S.Soemardi adalah struktur social dan proses social.
Menurut Ogburn & Nimkoff adalah interaksi social dan hasilnya.
Menurut van Doorn & Lammers adalah struktur dan proses kemasyarakatan yang stabil.
Menurut Soerjono Soekanto adalah hubungan antar manusia, proses yang timbul dari hubungan manusia di dalam masyarakat.

STRUKTUR DAN PROSES SOSIAL
Struktur social adalah keseluruhan jalinan unsure-unsur social yang pokok (norma-norma social, lembaga-lembaga social, kelompok-kelompok social, dan lapisan-lapisan social). Ini dikatakan sebagai sosiologi statis oleh Auguste Comte.
Proses social adalah Pengaruh timbal balik pelbagai segi kehidupan bersama (ekonomi-politik, hukum-agama, dst). Ini yang dikatakan Auguste Comte sebagai sosiologi dinamis.
Proses social dapat terjadi karena adanya interaksi social.
Yang dimaksud dengan interaksi social adalah hubungan-hubungan dinamis yang menyangkut hubungan antara individu dan individu, antara individu dan kelompok, atau antara kelompok dengan kelompok dalam bentuk kerja sama, persaingan, ataupun pertikaian.
Suatu interaksi social dapat terjadi apabila memenuhi dua syrat, yaitu adanya kontak social dan adanya komunikasi.
Kontak social merupakan aksi individu atau kelompok dalam bentuk isyarat yang memiliki makna bagi si pelaku, dan si penerima membalas aksi itu dengan reaksi.
Komunikasi adalah suatu proses saling memberikan tafsiran kepada atau dari pelaku pihak lain dan melalui tafsiran itu lalu seseorang mewujudkan perilaku sebagai reaksi sebagai maksud/pesan yang ingin disampaikan oleh pihak lain itu.
Kontak tanpa komunikasi tidak mempunyai arti, kontak lebih ditekankan pada orang atau kelompok yang berinteraksi, sedangkan pada komunikasi yang dipentingkan adalah pemrosesan pesan.. Untuk terjadinya interaksi yang bermakna, maka komunikasi merupakan salah satu syarat, selain adanya kontak. Dengan kata lain, suatu kontak dapat terjadi namun tidak akan menimbulkan interaksi social yang berarti tanpa disertai adanya proses komunikasi, dimana orang yang saling berinteraksi menyampaikan perasaan, sikap untuk saling diketahui.
Komunikasi dapat bersifat positif dan negative. Komunikasi akan menghasilkan kerjasama (positif) bila masing-masing pihak memahami maksud dan tujuan pihak lain. Sedangkan komunikasi dapat bersifat negative apabila kedua belah pihak tidak saling memahami maksud dan tujuan.

Berlangsungnya suatu interaksi didasarkan pada beberapa factor, antara lain imitasi, sugesti, identifikasi, dan simpati.
o Imitasi adalah proses belajar dengan cara meniru atau mengikuti perilaku orang lain.
o Sugesti adalah cara pemberian suatu pandangan atau pengaruh oleh seseorang kepada orang lain dengan cara tertentu, sehingga orang tersebut mengikuti pandangan atau pengaruh tersebut tanpa berpikir panjang.
o Identifikasi adalah kecenderungan atau keinginan dalam diri seseorang untuk menjadi sama dengan orang lain. Identifikasi lebih mendalam dibandingkan dengan imitasi. Proses identifikasi dapat membentuk kepribadian seseorang.
o Simpati adalah perasaan ‘tertarik’ yang timbul dalam diri seseorang dan membuatnya seolah-olah merasa berada dalam keadaan lain.

Interaksi social dapat berupa asosiatif (+) dan disasosiatif (-). Proses asosiatif adalah proses yang cenderung untuk bersatu/rukun dan meningkatkan solidaritas anggota kelompok, seperti bekerja sama, akomodasi, asimilasi, dan akulturasi. Proses disasosiatif adalah proses yang cenderung kea rah perpecahandan meregangkan solidaritas anggota kelompok, seperti persaingan (kompetisi) dan pertentangan (konflik).

Senin, 01 Maret 2010

4 Tokoh Sosiologi

AUGUSTE COMTE
August Comte atau juga Auguste Comte (Nama panjang: Isidore Marie Auguste François Xavier Comte;lahir di
Montpellier, Prancis, 17 Januari 1798 – meninggal di Paris, Prancis, 5 September 1857 pada umur 59 tahun) adalah seorang ilmuwan Perancis yang dijuluki sebagai "bapak sosiologi". Dia dikenal sebagai orang pertama yang mengaplikasikan metode ilmiah dalam ilmu sosial.
Ø Pemikiran
Auguste Comte merupakan bapak sosiologi yang pertama-tama memberi nama pada ilmu tersebut (yaitu dari kata socius dan logos). Walaupun dia tidak menguraikan secara rinci masalah-masalah apa yang menjadi objek sosiologi, tetapi dia mempunyai anggapan bahwa sosiologi terdiri dari dua bagian pokok, yaitu social statistics dan social dynamis. Konsepsi tersebut merupakan pembagian dari isi sosiologi yang sifatnya pokok sekali. Sebagai social statistic, sosiologi merupakan sebuah ilmu yang mempelajari hubungan timbale balik antara lembaga-lembaga kemasyarakatan. Sedangkan social dynamis, meneropong bagaimana lembaga-lembaga tersebut berkembang dan mengalami perkembangan sepanjang masa. Perkembangan tersebut pada hakikatnya melewati tiga tahap, sesuai dengan tahap-tahap perkembangan fikiran manusia, yaitu :
1. Tahap teologis, ialah tingkat pemikiran manusia bahwa semua benda di dunia ini mempunyai jiwa dan itu semua disebabkan oleh sesuatu kekuatan yang berada di atas manusia. Cara pemikiran tersebut tidak dapat dipakai dalam ilmu pengetahuan, karena ilmu pengetahuan bertujuan untuk mencari sebab serta akibat dari gejala-gejala.
2. Tahap metafisis, pada tahap ini manusia masih percaya bahwa gejala-gejala di dunia ini disebabkan oleh kekuatan-kekuatan yang berada di atas manusia. Manusia belum berusaha untuk mencari sebab dan akibat dari gejala-gejala tersebut.
3. Tahap positif, merupakan tahap dimana manusia telah sanggup untuk berpikir secara ilmiah. Pada tahap ini berkembanglah ilmu pengetahuan.
Menurut Comte, masyarakat harus diteliti atas dasar fakta-fakta objektif dan dia juga menekankan pentingnya penelitian-penelitian perbandingan antara pelbagai masyarakat yang berlainan.
Ø Karya
Hasil karya Comte yang terutama adalah :
The scientific labors necessary for reorganization of society (1822)
The positive Philosophy (6 jilid 1830-1840)
Subjective Synthesis (1820-1903)


EMILE DURKHEIM
David Émile Durkheim (15 April 1858 - 15 November 1917) dikenal sebagai salah satu pencetus sosiologi modern. Ia mendirikan fakultas sosiologi pertama di sebuah universitas Eropa pada 1895, dan menerbitkan salah satu jurnal pertama yang diabdikan kepada ilmu sosial, L'Année Sociologique pada 1896. Ø Pemikiran Menurut Emile Durkheim, sosiologi meneliti lembaga-lembaga dalam masyarakat dan proses-proses social. Dalam sebuah majalah sosiologi yang pertama yaitu “L’annee Sociologique”, dia mengadakan pembagian sosiologi atas tujuh seksi, yaitu : 1. Sosiologi umum yang mencakup kepribadian individu dan kelompok manusia 2. Sosiologi agama 3. Sosiologi hukum dan moral yang mencakup organisasi politik, organisasi social, perkawinan dan keluarga 4. Sosiologi tentang kejahatan 5. Sosioligi ekonomi yang mencakup ukuran-ukuran penelitian dan kelompok kerja 6. Demografi yang mencakup masyarakat perkotaan dan pedesaan 7. Sosiologi estetika. Dia juga menekankan pentingnya penelitian perbandingan, karena sosiologi adalah ilmu mengenai masyarakat, katanya. Di samping itu, Durkheim mengulas solidaritas dan angka bunuh diri dalam masyarakat bersahaja sebagai bersifat mekanis, karena sifatnya yang spontan, sedangkan pada masyarakat yang kompleks bersifat organis. Ø Karya Hasil karyanya yang terkemuka antara lain : The social division of labor (1893) The rules of sociological method (1895)The elementary forms of religious life (1912)

MAX WEBER
Maximilian Weber (lahir di Erfurt, Jerman, 21 April 1864 – meninggal di München, Jerman, 14 Juni 1920 pada umur 56 tahun) adalah seorang ahli ekonomi politik dan sosiolog dari Jerman yang dianggap sebagai salah satu pendiri ilmu sosiologi dan administrasi negara modern. Karya utamanya berhubungan dengan rasionalisasi dalam sosiologi agama dan pemerintahan, meski ia sering pula menulis di bidang ekonomi. Karyanya yang paling populer adalah esai yang berjudul Etika Protestan dan Semangat Kapitalisme, yang mengawali penelitiannya tentang sosiologi agama. Weber berpendapat bahwa agama adalah salah satu alasan utama bagi perkembangan yang berbeda antara budaya Barat dan Timur. Weber berpendapat bahwa pemikiran agama Puritan (dan lebih luas lagi, Kristen) memiliki dampak besar dalam perkembangan sistem ekonomi Eropa dan Amerika Serikat, tapi juga mencatat bahwa hal-hal tersebut bukan satu-satunya faktor dalam perkembangan tersebut. Faktor-faktor penting lain yang dicatat oleh Weber termasuk rasionalisme terhadap upaya ilmiah, menggabungkan pengamatan dengan matematika, ilmu tentang pembelajaran dan yurisprudensi, sistematisasi terhadap administrasi pemerintahan dan usaha ekonomi. Pada akhirnya, studi tentang sosiologi agama, menurut Weber, semata-mata hanyalah meneliti meneliti satu fase emansipasi dari magi, yakni "pembebasan dunia dari pesona" ("disenchanment of the world") yang dianggapnya sebagai aspek pembeda yang penting dari budaya Barat.

KARL MARX
Karl Heinrich Marx (Trier, Jerman, 5 Mei 1818London, 14 Maret 1883) adalah seorang filsuf, pakar ekonomi politik dan teori kemasyarakatan dari Prusia. Walaupun Marx menulis tentang banyak hal semasa hidupnya, ia paling terkenal atas analisisnya terhadap sejarah, terutama mengenai pertentangan kelas, yang dapat diringkas sebagai "Sejarah dari berbagai masyarakat hingga saat ini pada dasarnya adalah sejarah tentang pertentangan kelas", sebagaimana yang tertulis dalam kalimat pembuka dari Manifesto Komunis.